Pertanian Organik Layak Dapat Kredit Bank
PERTANIAN organik di Indonesia sudah sangat layak untuk mendapatkan kredit dari perbankan. Perbankan nasional selama ini tidak menyentuh sektor tersebut karena takut dengan risiko kegagalan pembayaran kredit. Padahal, potensi keuntungan dari usaha tersebut cukup besar.
“Perbankan nasional lebih sering memberi kredit bagi para pedagangnya dan tidak di sisi produksinya. Padahal, pertanian organik, untuk padi misalnya, bisa memberi keuntungan besar hingga mencapai Rp 26 juta/hektare/tahun. Sisi keuntungan ini perlu dilihat oleh perbankan sehingga mereka juga bisa memberi kredit di sisi produksi,” ujar Komisaris Bank BRI B.S. Kusmuljono dalam suatu perbincangan dengan “PR” di Jakarta.
Kusmuljono yang juga mantan Dirut Permodalan Nasional Madani (PNM) ini mengaku prihatin dengan kondisi saat ini. Sebab, sektor pertanian yang sebenarnya bisa memberi kontribusi besar bagi perekonomian justru terlupakan.
Selama ini, bank-bank nasional lebih memilih investasi yang tidak mengandung risiko dengan menyimpannya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sehingga mereka tidak melihat manfaat yang jauh lebih besar jika kredit tersebut jatuh langsung ke petani. Dana perbankan di SBI sekarang ini mencapai Rp 300 triliun dengan suku buka 9%. Dana ini hanya memberi manfaat bagi para penabung.
“Jika dana SBI itu bisa dialihkan ke pertanian, puluhan juta rakyat bisa menikmati. Dari sisi bunga, sebenarnya akan jauh lebih tinggi karena bisa mencapai 24 persen,” kata Kusmuljono yang baru saja meraih gelar doktor pertanian dari IPB.
Ia melihat, kendala perbankan dalam menyalurkan kredit pada petani adalah karena dalam UU tentang Bank Indonesia, kredit pertanian seperti KUT dan kredit program lainnya dihapuskan. Pemerintah, pernah berupaya mengajak perbankan untuk menggulirkan Kredit Ketahanan Pangan (KKP), namun tidak berjalan mulus karena penyalurannya yang masih harus melalui prinsip kehati-hatian dari BI.
Untuk itu, ia menyarankan supaya perbankan melakukan program lingkage dengan lembaga keuangan mikro di daerah seperti BPR dan BMT seperti yang selama ini dilakukan BRI. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga perlu merevisi peraturannya tentang jaminan utama dan tambahan bagi pelaku usaha mikro melalui peniadaan jaminan tambahan berupa aset tetap (fixed asset) agar pembiayaan ke sektor tersebut oleh perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) semakin besar.
**
KENDALA yang dihadapi LKM yang berbentuk bank seperti BRI unit desa dan BPR dalam mengalokasikan pembiayaan ke sektor pertanian terutama menyangkut ketentuan BI soal persyaratan 5 C (character, condition, capacity to repay, capital, dan collateral).
Di antara kriteria 5 C itu, yang paling menghambat usaha mikro pertanian untuk mengakses lembaga keuangan adalah persoalan jaminan di mana LKM masih mengutamakan jaminan fixed asset. LKM juga ragu dan tidak percaya usaha mikro pertanian organik tersebut mampu mengembalikan kreditnya.
Oleh karena itu, salah satu kebijakan publik yang bisa diambil adalah perubahan ketentuan tersebut dan cukup menetapkan jaminan utama berupa cash flow pengembalian kredit. Jika diperlukan dapat digunakan jaminan tanggung renteng dari kelompok usaha mikro pertanian organik. Mereka juga secara opsional bisa dilengkapi dengan jaminan pembelian produk pertanian organik oleh pemerintah. Sedangkan bagi LKM sendiri dapat memperoleh jaminan kredit dari pemerintah.
Kusmuljono yang melakukan penelitian usaha pertanian organik di Garut mengungkapkan, dari hasil penelitiannya selama dua tahun itu, menunjukkan bahwa LKM berbentuk Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi lebih baik dari jenis LKM lainnya terutama dalam alokasi pembiayaan ke usaha pertanian.
Surveinya menunjukkan bahwa USP koperasi mengalokasikan dana yang dikelolanya kepada sektor budi daya pertanian sebesar 61 persen, sedangkan LKM lainnya maksimal hanya 12 persen.
Saat ini terdapat sekitar 63.000 LKM tumbuh di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya merupakan LKM perbankan seperti BPR atau BRI unit dan juga LKM koperasi, namun banyak juga LKM yang tidak mempunyai payung hukum seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Untuk LKM yang tidak mempunyai payung hukum, pemerintah harus segera menyelesaikan RUU LKM sehingga memungkinkan LKM tersebut melakukan hubungan bisnis dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. (refa/”PR”)***
